Usai Catut Kapolda Jateng, Bandar Arisan Online Japo Klaim Diintimidasi Member

6 Desember 2022 23:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum YPM bandar arisan online yang sedang bermasalah, Ahmad WS Dilapanga. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum YPM bandar arisan online yang sedang bermasalah, Ahmad WS Dilapanga. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polemik arisan online Jatuh Tempo (Japo) di Kota Semarang masih terus berlanjut. Terbaru bandar arisan online berinisial YPM mengeklaim diintimidasi membernya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, YPM juga sempat mencatut nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang belakangan dibantah Polda Jateng.
"Klien saya diintimidasi, akhirnya berimbas pada keluarga, sampai mertuanya sakit dan sekarang sudah meninggal. Masuk ke rumah tanpa permisi, ambil barang-barang secara paksa," kata Kuasa hukum YPM, Ahmad WS Dilapanga, Selasa (6/12).
Ia menyebut, nama baik kliennya dicemarkan dan diposisikan sebagai pelaku kejahatan. Sebab, YPM dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang arisan.
"Semua yang bermain ini harusnya bertanggung jawab dong, sudah ada kesepakatan karena mereka sudah dapat keuntungan. Dan klien saya sudah menutupi kerugian-kerugian itu," jelas dia.
YPM sendiri telah melayangkan gugatan terhadap 18 member arisan Japo di PN Semarang. Termasuk kepada 2 member berinisial PK dan HK yang diduga membawa kabur uang arisan miliaran rupiah dan membuat macet.
ADVERTISEMENT
Pengadilan sendiri sudah mulai memproses gugatan wanprestasi tersebut. Mediasi sudah dilakukan 3 kali namun berakhir buntu.
Sementara itu, salah satu member Japo berinisial NV mengaku tidak pernah ada member yang merampas barang-barang YPM secara paksa.
"Katanya ada pihak member yang merampas paksa dan lain-lain, kebetulan saya pas ada di situ. Tidak ada paksaan sebetulnya. Ada saya di sana tidak ada paksaan. Ada suaminya juga," pungkasnya.
Sebelumnya, YPM dipolisikan atas kasus dugaan penipuan. YPM bahkan disebut mencatut Kapolda Jawa Tengah dan menolak mengembalikan uang peserta arisan.